Kecepatan merupakan faktor penting dalam mobilitas modern, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan jalan raya. Guna mengatasi masalah ini, banyak negara telah mengadopsi berbagai metode pengendalian kecepatan, salah satunya adalah speed bump atau polisi tidur.
Di Indonesia, speed bump menjadi salah satu alat pengendali kecepatan yang umum dijumpai di jalan raya. Namun, untuk memahami bagaimana regulasi dan penerapannya di Indonesia, kita perlu melihatnya lebih dekat.
Regulasi Polisi Tidur di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perangkat Pengatur dan Pelindung Pengguna Jalan, speed bump adalah perangkat yang digunakan untuk mengurangi laju kendaraan, yang terdiri dari bagian jalan yang ditinggikan dengan lebar dan kemiringan tertentu yang ditempatkan secara horizontal di sepanjang jalan.
Lebih lanjut, speed bump adalah elemen penting dalam infrastruktur jalan raya. Prosedur terkait pemasangan speed bump telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut ini kutipan dari peraturan tersebut.
Pasal 3 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 menjelaskan hal berikut:
“Alat pembatas kecepatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan dengan cara menciptakan elevasi sebagian dari badan jalan dengan lebar dan kemiringan tertentu yang ditempatkan secara melintang di atas badan jalan.”
Ketentuan mengenai speed bump yang dijelaskan dalam ayat (2) huruf a mencakup hal-hal berikut.
- Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau materi serupa yang memiliki karakteristik yang setara.
- Memiliki tinggi antara 5 cm hingga 9 cm, dengan total lebar berkisar antara 35 cm hingga 39 cm dan kemiringan paling tinggi 50%.
- Menggabungkan warna kuning atau putih dengan warna hitam, dengan dimensi antara 25 cm hingga 50 cm.
Dengan mengacu pada pedoman tersebut, pemasangan speed bump diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, menjadikannya alat yang efektif untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Tantangan dalam Penerapan Speed Bump
Meskipun speed bump telah terbukti efektif dalam mengurangi kecepatan kendaraan dan mencegah kecelakaan lalu lintas, ada beberapa tantangan yang harus diatasi dalam penerapannya di Indonesia.
Pertama, pemeliharaan speed bump sangat penting. Speed bump yang rusak atau tidak terawat dapat menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Pemerintah daerah perlu melakukan inspeksi rutin dan perawatan untuk memastikan bahwa speed bump tetap berfungsi dengan baik.
Kedua, perlu edukasi yang lebih baik kepada pengemudi mengenai pentingnya mengatur batas kecepatan yang ditetapkan dan mengurangi kecepatan ketika mendekati speed bump. Sering kali, pengemudi akan mencoba melewati speed bump dengan kecepatan tinggi, yang dapat berpotensi berbahaya.
Terakhir, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemilik jalan, dan pihak terkait lainnya sangat penting. Pemasangan speed bump yang tidak terkoordinasi dapat mengakibatkan gangguan lalu lintas yang tidak diinginkan dan bahkan dapat menciptakan masalah baru.
Jadi, penerapan speed bump di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan raya dan mengendalikan kecepatan kendaraan. Namun, perlu perhatian khusus terhadap kualitas konstruksi, pemeliharaan, dan edukasi kepada pengemudi untuk memastikan efektivitas penggunaan speed bump.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan penggunaan speed bump adalah salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan regulasi yang tepat dan penerapan yang bijaksana, penggunaan speed bump dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan melindungi semua pengguna jalan.