Apa itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) dan bagaimana itu diatur?. Pada ulasan kali ini, kami akan menjelaskan lebih rinci kepada anda.
Dalam segala aspek kerja, dibidang manapun kesehatan dan keselamatan kerja seluruh pegawai haruslah diutamakan. Terutama dalam pekerjaan konstruksi, hal ini dikarenakan pada saat pelaksanaannya bisa saja berpotensi mengalami kecelakaan yang membahayakan keselamatan harta benda, para pekerja, publik, hingga keselamatan lingkungan. Karena hal tersebut, akhirnya diperlukan pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi.
Segala macam kegiatan yang menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada para pekerja konstruksi disebut dengan istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau disingkat K3 Konstruksi.
Pada penerapannya, wewenang tersebut dimiliki oleh Komite Keselamatan Konstruksi yang sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi:
- potensi bahaya tinggi, dan/atau
- mengalami kecelakaan konstruksi yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang.
Sistem Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
SMK3 Konstruksi Bidang PU merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. SMK3 Konstruksi ini adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk pengendalian risiko K3 di setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Dan tenaga teknis yang bekerja disebut sebagai ahli K3. Mereka memiliki tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi. Selain Ahli K3, di dalam pelaksanaanya ada petugas K3.
Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Proyek Konstruksi Beserta Contohnya
Semua hal diatur sedemikian rupa, mulai dari kebijakan, perencanaan, pengendalian operasional, pemeriksaaan dan evaluasi kinerja, serta tinjauan ulang kinerja. Beberapa tahapan ada yang perlu diterapkan pada SMK3 Konstruksi, di antaranya Tahap Pra Konstruksi, Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement), Tahap Pelaksanaan Konstruksi, dan Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan. Selain tahapan tersebut adapula penerapan yang berdasarkan potensi bahaya. Semakin besar potensi bahayanya maka pelaksana konstruksi wajib melibatkan ahli K3 Konstruksi.
Menggunakan Alat Pelindung Keselamatan Juga Jadi Kunci utama
Dari hal di atas kita bisa tahu, mengapa keselamatan kerja di bidang konstruksi sangatlah ketat. Peraturan tersebut dibuat tidak lain untuk menjaga seluruh karyawan dan juga meminimalisir tingkat kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Jadi peraturan tersebut dibuat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari perusahaan ataupun karyawan. Selain peraturan tesebut, menggunakan alat pelindung juga dianjurkan bagi para pekerja konstruksi. Karena kesehatan dan keselamatan adalah hal utama.
Distributor Jual Alat Pelindung Diri
Jika anda membutuhkan alat pelindung diri untuk menunjang kebutuhan kerja anda, distributor alat safety kami dapat menjadi solusi untuk anda. Kami menyediakan berbagai produk APD (Safety Product) berkualitas dengan harga bersahabat untuk keperluan pekerjaan anda, mulai dari Helm safety, sepatu safety, sarung tangan safety dan lainnya.
Kami sendiri adalah distributor alat safety terpercaya yang telah menjadi mitra banyak perusahana yang menyelenggarakan proyek pekerjaan dengan resiko kecelakaan tinggi. Untuk pemesanan, anda dapat langsung menghubungi kami melalui di nomor 081318101966
Customer service kami akan siap melayani pemesanan dan pertanyaan anda seputar produk Safety yang kami sediakan.
Baca Juga: Arti Warna Helm Safety